Pengertian Kalam [الكلام] dan Pembagiannya dalam Ilmu Nahwu

Definisi Kalam [الكلام]  dan Pembagiannya dalam Ilmu Nahwu



Memahami

Menurut pengertian bahasa kalam adalah ilmu yang diucapkan oleh manusia baik bermanfaat atau tidak, sedangkan menurut pengertian istilah kalam adalah :

الكَلَامُ هُوَ اللَّفْظُ المُرَكَّبُ Assalamu’alaikum

Kalam adalah lafadz (اللَّفْظُ) yang tersusun (المُرَكَّبُ), memiliki makna (المُفِيْدُ), dan diucapkan secara sadar (بالعوز).

Makna makna di atas menurut para ahli nahwu adalah bahwa kata tersebut harus memenuhi empat syarat, yaitu:

اللَّفْظُ / lafadz ; yang dimaksud dengan lafadz adalah bunyi yang terdapat beberapa huruf hijaiyah, misalnya jika mengucapkan “زَيْدٌ”, maka bunyi yang tersusun dari huruf hijaiyah adalah ز ي د, bila tidak tersusun dari huruf hijaiyah seperti bunyi jatuh obyek. maka tidak dianggap lafadz.

المُرَكَّبُ / diatur : makna tersusun dari dua kata atau lebih, misalnya:
قَامَ زَيْدٌ
زَيْدٌ قَائِمٌ
pada contoh pertama terdiri dari fi’il dan fa’il, masing-masing fa’il diucapkan rofa’, maka kata زَيْدٌ diucapkan rofa’ dengan tanda rofa’, yaitu dhommah, dan pada contoh kedua di atas adalah . terdiri dari mubtada’ dan khobar, masing-masing mubtada’ diucapkan rofa’ karena berada di awal kalimat, dan khobar juga diucapkan rofa’ karena mubdata’.
Jadi yang dimaksud dengan murokkab terdiri dari dua kata atau lebih, dan jika hanya ada satu kata ‘زَيْدٌ’ maka tidak dianggap sebagai kalam menurut ahli nahwu.

المُفِيْدُ / berguna: maksudnya adalah kalimat yang diucapkan harus memiliki fungsi yang membungkam pembicara dan lainnya karena mereka sudah mengerti apa yang dikatakan, contoh seperti kalimat:
قَامَ زَيْدٌ Zaid berdiri
زَيْدٌ قَائِمٌ Zaid yang bangkit

maka kedua kalimat diatas memberikan manfaat atau informasi yang utuh dan lengkap kepada pembicara dan lawan bicara yang zaid berdiri, maka sebenarnya pendengar/lawan bicara yang mendengarkan kedua kalimat diatas tidak mengharapkan apa-apa, yang menunjukkan bahwa dia mengerti mengapa kalimat tersebut . itu sudah sempurna, dan membungkam pembicara karena tidak perlu menjelaskan apa-apa lagi.

Adapun kata-kata yang murokkab tetapi tidak mufid, misalnya:

غُلَامُ زَيْدٍ Putra Zaid

إنْ قَامَ زَيْدٌ Jika zaid bangun

pada contoh pertama hanya berupa mudhof – mudhof ilaih yang disusun yang posisinya hanya berupa kata tanpa penjelasan dan tanpa fi’il.

dan contoh kedua, adalah kalimat bersyarat yang dimulai dengan “jika” dan tidak mengandung kalimat jawaban, sehingga contoh kedua juga menjadi tidak lengkap dan membuat pendengar bertanya lagi.

maka kedua contoh di atas adalah murokkab atau majemuk, tetapi karena tidak bermanfaat maka tidak dimasukkan dalam kalimat.

بالعوز / diucapkan secara sadar: : Sebagian ulama Nahwu mengartikan kata ini sebagai “sadar”, artinya semua perkataan atau kata-kata yang diucapkan olehorang sedang tidur/tidur” “Wong edan“Jadi tidak termasuk kalam menurut ahli nahwu, sebagian ahli nahwu juga mengartikan kata tersebut dalam situasi bersama perkataan orang arab, perkataan orang selain arab tidak termasuk dalam kalam menurut para ahli nahwu.

Pembagian kata

Ada tiga kali, yaitu:

Isim

putra

Surat

Demikian penjelasan kata dan sebarannya, semoga bermanfaat dan selamat belajar. 🙂

Leave a Comment