Buku al-Bayan fi Fiqh Mazhab al-Imam al-Syafi’i (Pernyataan dalam fiqh madhhab al-Syafi’i) merupakan salah satu kitab fikih yang menjadi rujukan para ulama mazhab al-Syafi’i. Buku yang lebih dikenal dengan singkatan “al-Bayan” ini disusun oleh al-Imam Abu Husain Yahya bin Abu al-Khair Salim al-‘Imrani al-Yamani (489-558H). Dia adalah murid terkenal dari mazhab al-Syafi’i pada masanya.
Kitab al-Bayan disusun oleh Imam Yahya al-‘Imrani sebagai penjabaran (syarah) kitab tersebut
al-Muhazzab (المحزب), yang merupakan karya Imam Abu Ishaq Ibrahim bin Ali al-Fayruzabadi al-Shirazi (476H). Kitab al-Bayan merupakan salah satu kitab yang paling terkenal untuk kitab al-Muhazzab dan menjadi rujukan para ulama kemudian dalam menghasilkan karya-karya fikih di mazhab Syafi’i. Bahkan Imam Muhyiddin Abu Zakariyya Yahya bin Syaraf al-Nawawi (676H) ketika menerbitkan kitab al–Majmu’ (المجموع ), yakni kitab tafsir kitab al-Muhazzab, juga menyebutkan nama kitab al-Bayan sebagai karya fiqih yang bermutu tinggi dan besar manfaatnya.
Kitab ini diterbitkan oleh Dar al-Minhaj dalam 14 jilid termasuk jilid fihris (isi). Jilid Fihris diasingkan. Jilid tersebut memuat ayat-ayat fihris dari Alquran, Hadits, Athar, akhbar, A’lam, fawa’idul bayan, asy’ar, kalimah masyruhah, mualaf Mawarid, masodir tahqiq dan lain sebagainya.
Isi buku ini….
Secara umum isi kitab al-Bayan dimulai dari bab taharah (penyucian) pada jilid pertama hingga bab nazar pada bab kesebelas. Berikut isi menurut volumenya;
Jilid 1 – Merupakan jilid yang membahas tentang bab taharah (bersuci). Dibagikan setelah pembahasan yang diawali dengan pembahasan tentang apa saja yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam air hingga bab tentang penghilangan atau penghilangan kotoran.
Jilid 2 – Membahas bab doa secara mendalam. Pembahasan meliputi masalah-masalah umum yang meliputi berjamaah, takbir, dan masalah shalat sunat. Masih banyak lagi pemecahan masalah yang tidak bisa saya sertakan di sini. Apa mau dikata, jilid kedua ini berisi 711 halaman surat termasuk fiqih dan semua halaman surat hanya membahas tentang shalat.
Jilid 3 – Berisi pembahasan yang menyangkut 4 bagian hukum, yaitu bab tentang mayat, zakat, puasa dan ‘itikaf. Bab tentang jenazah membahas tentang apa yang harus dilakukan ketika di depan jenazah, memandikan jenazah, kain kafan, berdoa di atas jenazah, mengangkat jenazah dan penguburan, dan bab tentang upeti jenazah.
Pembahasan bab zakat juga diawali dengan kewajiban membayar zakat dan diakhiri dengan masalah sedekah tathawwu’. Bab tentang puasa diawali dengan pembahasan tentang kewajiban puasa dan diakhiri dengan puasa tathawwu’ dan malam lailatul qadr. Bab I’tikaf merupakan bab terakhir yang memuat beberapa masalah dalam jilid ini, dimulai dari pembahasan syarat-syarat I’tikaf sampai dengan I’tikaf jenazah.
Jilid 4 – Membahas masalah haji secara umum termasuk umrah. Diawali dengan pembahasan masuk Mekkah tanpa alasan untuk menunaikan ibadah haji, dilanjutkan dengan pembahasan halal dan haram saat menunaikan haji/umrah, nazar, dan diakhiri dengan bab tentang kurban.
Jilid 5 – Dikhususkan untuk membahas bab buyu’ (beli dan beli). Volume ini berisi berbagai masalah yang melibatkan pembelian dan penjualan.
Jilid 6 – merupakan jilid yang boleh dikatakan bagian dari usaha jual beli, hanya saja penyusun memisahkan atau membaginya menjadi dua bagian yaitu yang terdapat pada jilid kelima dan jilid keenam. Ada lebih banyak penggalan diskusi dalam buku ini daripada yang bisa saya nyatakan. Volume ini memiliki 558 halaman termasuk fihris dan semuanya membahas masalah perdagangan.